Ketua Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menyatakan, pemerintah perlu segera menerapkan hukam mati bagi koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang sangat besar dan merugikan keuangan negara.
"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, siapa saja yang terbukti merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, hukuman mati bisa dilaksanakan," kata Hidayat Nurwahid, usai menghadiri Konsolidiasi Akbar Pemenangan Pemilu 2009, DPD PKS Kota Depok, Jawa Barat, di Depok, Minggu.
Hidayat mengatakan dirinya telah meminta langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerapkan hukaman yang terberat bagi para koruptor. "Ini untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia kedepannya," ujarnya.
Pidana mati untuk koruptor di Indonesia bisa diberlakukan, bila mengacu kepada UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaskud dengan keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan bila keadaan negara dalam bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Nurwahid mengatakan pelaksanaan hukuman mati tersebut diterapkan, agar menimbulkan efek jera bagi koruptor, maupun calon koruptor itu sendiri.
"Ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dinegara kita hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat," ujarnya.
Pelaksanaan hukuman mati, kata mantan Presiden PKS tersebut, harus dilakukan dengan tegas dan cepat. Ia yakin penerapan hukam mati tidak akan menimbulkan protes bagi dunia internasional. "Malaysia dan Singapura bisa menerapkan, mengapa Indonesia tidak," katanya.
Bangsa ini, kata dia membutuhkan pilihan tegas dan keberanian untuk menetapkan hukuman mati bagi para koruptor, jika tidak sulit membersihkan korupsi yang sudah menjadi budaya di Indonesia.
Selain para koruptor, hukuman mati juga bisa dilaksanakan pelaku tindakan terorisme yang membahayakan negara dan para bandar narkoba yang merusak generasi muda bangsa Indonesia.
Hidayat juga menegaskan pelaksanaan hukum mati harus dengan cepat dan segera. Jangan menunggu waktu yang lama seperti yang terjadi pada Sumiasih dan Sugeng yang diesekusi mati setelah menunggu sampai 20 tahun.
"Jangan terlalu lama dalam menerapkan hukuman mati sehingga akan terkesan mengapa orang yang sudah tua harus dihukum mati," ujarnya.
Untuk mendukung penerapan hukuman mati tersebut, ketua MPR akan menghadiri deklarasi Komite Penyelamat Kekayaan Negara yang dilaksanakan Senin (28/7) di Ruang GBHN, Gedung MPR/DPR RI.
"Ini untuk memberikan semangat kepada KPK dan menyelamatkan aset negara, serta memberi kontribusi kepada bangsa dan negara yang sedang susah akibat kenaikan BBM dan lain sebagainya," demikian Hidayat Nur Wahid.